Uang diciptakan dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan
tukar-menukar barang dan perdagangan. Oleh sebab itu, pengertian uang
adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah
tertentu. Uang juga disebut sebagai alat penukaran
yang sah. Demikian pentingnya fungsi uang, sehingga keberadaan uang di suatu
negara diatur dengan undang-undang.
Di bawah ini
kami sajikan beberapa pengertian uang yang dikutip dari pendapat
beberapa ahli:
Menurut
Albert Gailort Hart: Dalam bukunya yang berjudul Money Debt and
Economic Activity, ia mendefinisikan uang sebagai suatu kekayaan yang
dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu
yang tertentu pula.
Menurut
A. C. Pigou: Dalam
bukunya yang berjudul The Veil of Money, ia mengatakan bahwa uang
adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
Menurut
H. Robertson: Dalam
bukunya yang berjudul Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala
sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.
Menurut
R. S. Sayers: Dalam
bukunya Modern Banking, ia menyebutkan uang sebagai segala sesuatu
yang umum diterima bagi pembayaran utang.
Menurut
Rollin G. Thomas: Dalam bukunya yang berjudul Our Modern Banking
and Monetary System, ia menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu
yang tersedia dan umumnya diterima umum sebagai alat pembayaran untuk
pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang.
Menurut
Walker: Ia
mendefinisikan uang dengan mengatakan: “Money is what money does”.
Artinya, uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu. Dengan
kata lain, uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang dan bukan karena
fungsi- fungsi yang lain.
Menurut
hukum, uang
adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara fungsional
uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bila
dilihat dari nilainya, uang adalah satuan hitung untuk menyatakan nilai.
Menurut
Ensiklopedi Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya
digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar
pengukur nilai, yaitu standar daya beli, standar uang, dan garansi
menanggung utang.